Seperti diketahui bersama, game online mudah dimainkan di smartphone. Sebagian besar kalangan -terutama anak muda-sangat menekuni hal ini, bahkan ada yang rela menghabiskan waktu berjam-jam lamanya hanya untuk bermain game. Mohon penjelasannya, bagaimanakah hukum bermain game online?
Dalam sudut pandang syariat (fikih), segala macam permainan (game) yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi adalah boleh, ada yang mengatakan mubah dan ada pula yang mengatakan makruh. Yang dimaksud dengan game yang memberi dampak positif pada pemain pada khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya adalah segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur atau permainan berbasis strategi lainnya.
Meskipun diperbolehkan (mubah atau makruh), apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram (tidak diperbolehkan) ketika berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya.
Sebegaimana penjelasan dalam link berikut ini