Aqiqoh Bayi yg Gugur dalam Kandungan

Aqiqoh adalah ajaran agama Islam yang sangat mulia, sebagai wujud syukur telah diberikan amanah buah hati dari Allah SWT. Pada hari ketujuh dari kelahiran bayi maka orang tua disunnahkan untuk memberikan nama yang baik, mencukur rambut bayi serta menyembelih hewan ternak (aqiqoh). Lantas jika bayinya tidak selamat atau meninggal dalam kandungan setelah 9 bulan dalam kandungan, apakah orang tua menanggung aqiqoh untuk anaknya?

Perlu diketahui, ada dua perincian penting mengenai hal ini. Pertama, bila keguguran di usia sebelum ditiupkannya ruh, yaitu sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunnahkan aqiqoh. Namun kedua, bila keguguran di usia setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tetap sunnah aqiqoh.

Hal ini sebagaimana pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami, beliau beralasan karena bayi yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 4 bulan atau 120 hari) nanti tidak dibangkitkan di hari kiamat serta tidak memberikan manfaat bagi orang tuanya di hari kiamat.

Selengkapnya silahkan simak

Di-tag pada:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *