Aqiqoh Setelah Anak Dewasa

Secara bahasa aqiqoh adalah nama untuk rambut kepala anak yang dilahirkan. Adapun secara istilah adalah hewan yang disembelih atas nama anak yang dilahirkan saat mencukur rambut. Maksud dari hewan yang disembelih ini adalah kambing yang memenuhi kriteria hewan kurban, dua ekor untuk laki-laki dan satu ekor untuk perempuan.

Aqiqoh sunah dilakukan pada hari ketujuh dihitung dari hari kelahiran. Kalau tidak sempat, maka pada hari keempat belas, dan seterusnya. Artinya, aqiqoh tetap sunah dilakukan setiap tanggal kelipatan tujuh dari sejak dilahirkan sampai baligh.

Orang yang mendapat kesunahan dalam hal ini adalah orang tua dengan catatan mampu untuk membeli hewan aqiqoh sebelum lewat hari keenam puluh dari kelahiran, yaitu waktu maksimal keluarnya darah nifas. Jika sampai lewat enam puluh hari orang tua tidak mampu membeli hewan aqiqoh maka ia tidak sunah untuk mengaqiqohi anaknya.

Adapun ketika sudah baligh dan anak belum juga diaqiqohi maka kesunahan aqiqoh berpindah kepada anak tersebut. Artinya, kesunahan aqiqoh bagi orang tua sudah gugur dan anak tersebut sunah untuk mengaqiqohi dirinya sendiri.

Uraian lengkap silahkan baca disini

Di-tag pada:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *