Hukum Mematikan Ponsel Saat Salat

Pernahkah terlintas, bagaimana jika ponsel kita tiba-tiba berdering disaat sedang salat, lalu kita segera mematikannya. Apakah tindakan tersebut membatalkan salat kita?

Syekh Nawawi Banten menyebutkan bahwa salat menjadi batal karena gerakan besar, bukan gerakan kecil. Gerakan kecil tidak membatalkan salat selama tidak dilakukan karena main-main. Kalau gerakan main-main, salat menjadi batal. Gerakan kecil dan gerakan sedikit dalam salat tidak membatalkan salat sejauh tidak dilakukan secara main-main, tetapi ada hajat dan keperluan tertentu yang mengharuskan kita untuk bergerak. Jadi, niat, maksud, atau tujuan membuat gerakan (selain gerakan salat) cukup menentukan sah dan batalnya salat.

Dari berbagai keterangan, kita dapat menyarankan jamaah salat Jumat atau salat berjamaah untuk segera mematikan atau menonaktifkan ponselnya yang tiba-tiba berdering di tengah salat berjamaah sedang berlangsung tanpa perlu khawatir pada keabsahan salatnya. Dalam hemat kami, penonaktifkan HP temasuk ke dalam gerakan kecil yang tidak membatalkan salat dan gerakan itu dilakukan karena ada hajat.

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi ketidaknyamanan bagi jamaah yang lupa menonaktifkan HP sebelumnya ketika salat berjamaah lima waktu atau salat Jumat sedang berlangsung yang tentunya memecah suasana khidmah dan mengganggu konsentrasi jamaah lainnya dan juga imam. Tetapi untuk mengantisipasi masalah ini, kami menyarankan jamaah untuk menonaktifkan atau memasang mode silent atau mode pesawat pada ponselnya sebelum salat berlangsung agar hal ini tidak menjadi kebiasaan.

Keterangan lengkapnya silahkan simak disini

Di-tag pada:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *