Ijazahan Via Internet

Pada dasarnya platform digital merupakan salah satu media penyambung untuk menyampaikan atau menerima informasi. Posisinya takubah speaker dalam sebuah acara yang fungsinya menyalurkan suara dari pusat suara keseluruh penjuru ruangan. Sehingga orang yang mengikuti siaran langsung pengajian, melewati saluran kanal youtube semisal, dimanapun ia berada walaupun dipisahkan jarak yang sangat jauh, orang tersebut pada hakikatnya hadir dan mengikuti pengajian tersebut. Begitu juga seandainya dalam acara tersebut terdapat acara ijazahan, maka secara otomatis ia juga mendapatkan ijazah yang diberikan jika ijazah yang berlangsung dalam acara tersebut telah sesuai dengan model ijazah yang dapat menyambungkan sanad.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Habib Umar ibn Hafizd saat ditanyai oleh seseorang dari indonesia yang bernama Haji Basuni yang menanyakan tentang orang yang mengikuti pengajian dan ijazahan melewati saluran internet. Apakah ia bisa dianggap murid dari pemateri dan apakah ia boleh mengamalkan ilmu ataupun wirid yang diijazahkan lewat saluran internet walaupun tanpa ijazahan secara langsung. (kajian langsung bersama al-Habib Umar ibn Hafidz)

Orang yang mendengarkan pengajian dari kanal youtube dapat dianggap sebagai murid dan mendapat ijazah dari pemateri apabila melihatnya dalam siaran langsung. Tidak demikian jika hanya melewati siaran ulang. Sebab siaran ulang hanyalah menceritakan kembali siaran yang sudah lewat. Pun demikian siaran ulang sangat rawan diubah dan diedit sedemikian rupa sehingga sangat mungkin sekali terjadi kesalahfahaman.

Disarikan dari link ini. Selengkapnya silahkan Anda kunjungi.

Di-tag pada:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *