Kewajiban suami setelah menikahi istrinya adalah memberi Nafkah. Dalam KBBI kata Nafkah memiliki arti bekal hidup sehari-hari. Kata Nafkah sendiri serapan dari kata arab nafaqoh yang memiliki arti mengeluarkan. Dalam istilah fikih, nafaqoh diartikan sebagai sesuatu yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan manusia tanpa berlebihan. Lalu apakah kuota internet dan kosmetik termasuk nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri?
Dalam kajian fikih, kewajiban suami untuk istrinya tergolong dalam dua jenis; Pertama, pemberian. Meliputi makanan pokok beserta lauk pauknya, camilan, perabot rumah dan alat mandi. Kedua, fasilitas. Meliputi tempat tinggal dan asisten rumah tangga, jika sang istri dari kalangan orang yang biasa dilayani.
Ulama tidak mengkategorikan kosmetik sebagai nafkah yang wajib. Sebab, tujuan kosmetik dan tetekbengeknya adalah untuk berhias. Namun dalam rangka mua’saroh bilma’ruf dan menyenangkan istri, suami sunah untuk memenuhi kebutuhan kosmetik istrinya. Bahkan jika suami menginginkan istrinya berdandan, maka ia harus menyediakan kebutuhan tersebut.
Demikian pula kuota internet. Biaya dalam pengoperasian ponsel yang tidak menentu setiap harinya, kadang digunakan untuk akses youtube, sosial media dan lain-lain, membuat kebutuhan tersebut tidak dapat ditakar secara berkala. Sehingga kuota bukanlah termasuk kebutuhan pokok yang wajib diberikan oleh suami untuk istrinya.
Lebih lengkapnya simak disini.