Rekayasa Olshop

Jualan online melalui berbagai platform menjadi bisnis alternatif. Banyak orang sukses meraup keuntungan besar darinya. Namun demikian kecurangan, tipu-tipu, merebaknya akun fake atau akun bodong, dan transaksi abal-abal sering terjadi dan merugikan banyak orang.

Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M, membahas muamalah aktual ini. Bagaimana hukum transaksi palsu dengan menggunakan akun fake atau akun orang lain agar rating akun olshop semakin meningkat? Bolehkah penjual meminta ongkir atau ongkos kirim kepada pembeli, padahal sebenarnya gratis? Berikut ini keputusan lengkap Bahtsul Masail FMPP se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 tentang Rekayasa Olshop (Online Shopping).

Pertanyaannya, bolehkah meminta ongkos kirim, jika barang yang dibeli oleh pelanggan via WA Bussiness akan dikirim gratis dengan trik yang dia punya? Bagaimana hukum transaksi palsu yang dilakukan olehnya dengan menggunakan akun fake atau akun temannya agar rating akun olshopnya bertambah? Jawaban Hukum meminta ongkir kepada pembeli dalam kasus di atas tidak di perbolehkan sebab: (1) faktanya ongkir tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, justru sebagai penambah penghasilan; (2) jika pembeli mengetahui realitas ini, dipastikan dia tidak rela memberikan ongkir kepada penjual. Tidak dibenarkan karena termasuk penipuan.

Selengkapnya tentang hal ini kunjungilah link berikut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *